cara mendapatkan sertifikat halal

Cara Mendapatkan Sertifikat Halal, Syarat dan Biayanya

Posted on

Cara mendapatkan sertifikat halal menjadi topik penting yang semakin dicari, seiring dengan meningkatnya kesadaran konsumen yang semakin besar terhadap produk halal. 

Sertifikat halal menjadi penting karena ia memberikan jaminan kepada konsumen muslim bahwa produk yang mereka konsumsi sesuai dengan ajaran Islam. 

Seiring dengan pertumbuhan populasi Muslim di dunia, pasar produk halal juga mengalami peningkatan. Oleh karena itu, memiliki sertifikat halal menjadi nilai tambah yang signifikan untuk suatu produk atau brand.

Dalam artikel ini, kita akan menggali lebih dalam tentang cara mendapatkan sertifikat halal, mulai dari pengertian, prosedur, syarat hingga biaya pengurusan sertifikat halal MUI. 

Apa Itu Sertifikat Halal?

Sertifikat halal adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang menunjukkan bahwa suatu produk telah memenuhi standar dan syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam hukum Islam. 

Sertifikat ini biasanya diperlukan untuk produk makanan, minuman, dan kosmetik, tetapi juga bisa diterapkan pada produk lain seperti obat-obatan dan barang-barang konsumsi lainnya.

Berdasarkan Pasal 68 Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2019 dan No. 39 Tahun 2022, produk yang wajib memiliki sertifikat halal meliputi:

  • Makanan
  • Minuman 
  • Obat-Obatan
  • Kosmetik

Fungsi Sertifikat Halal

Sebelum membahas mengenai cara membuat sertifikasi halal, penting untuk kamu memahami apa fungsi sertifikasi halal. 

Sertifikat halal memiliki berbagai fungsi penting, yang akan kita jelaskan lebih detail di bawah ini.

1. Jaminan kepada konsumen muslim

Fungsi pertama dan utama sertifikat halal adalah untuk membantu konsumen Muslim memastikan bahwa produk yang mereka konsumsi adalah halal dan tidak mengandung bahan yang haram. 

Dengan adanya sertifikat ini, konsumen dapat dengan mudah mengidentifikasi produk yang aman untuk dikonsumsi sesuai dengan ajaran agama mereka.

2. Alat pemasaran bagi perusahaan

Manfaat sertifikat halal selanjutnya adalah sebagai alat pemasaran yang efektif bagi perusahaan. Banyak konsumen yang secara aktif mencari produk dengan sertifikat halal saat berbelanja.

Oleh karena itu, memiliki sertifikat halal dapat membantu perusahaan menarik lebih banyak konsumen dan meningkatkan penjualan produk mereka.

3. Alat pengawasan pemerintah

Fungsi ketiga sertifikat halal adalah sebagai alat bagi pemerintah dalam mengawasi industri makanan dan minuman. 

Dengan adanya sertifikat ini, pemerintah dapat memastikan bahwa perusahaan mematuhi hukum dan regulasi yang ada, serta menjaga standar kualitas dan kehalalan produk yang mereka produksi.

Masa Berlaku Sertifikat Halal

Masa berlaku sertifikat halal bervariasi, tetapi umumnya berlaku selama dua hingga empat tahun. 

Setelah masa berlaku habis, perusahaan harus mengajukan permohonan ulang untuk memperbarui sertifikat mereka. 

Hal ini penting untuk memastikan bahwa perusahaan tetap mematuhi standar halal dan tidak ada perubahan dalam proses produksi atau bahan-bahan yang digunakan yang dapat mempengaruhi status halal produk.

Persyaratan Mendapatkan Sertifikat Halal

Memahami persyaratan yang dibutuhkan dalam mendapatkan sertifikat halal sangat penting bagi setiap bisnis yang berkeinginan untuk menunjukkan komitmennya terhadap standar halal. Berikut adalah beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi:

1. Identitas Pelaku Usaha

Identitas resmi pelaku usaha menjadi salah satu persyaratan penting. Ini dapat berupa Nomor Induk Berusaha (NIB). 

Jika NIB belum dimiliki, dokumen lain seperti NPWP, SIUP, IUMK, IUI, NKV, atau perizinan lain yang sah dan menunjukkan adanya izin usaha juga bisa digunakan.

2. Identitas Pemilik Usaha

Fotokopi KTP pemilik usaha perlu disertakan sebagai bukti identitas resmi. Ini penting untuk memastikan bahwa pemilik usaha adalah individu atau entitas yang sah.

3. Latar Belakang Pemilik Usaha

Daftar Riwayat Hidup pemilik usaha juga perlu disertakan. Informasi ini membantu lembaga sertifikasi memahami latar belakang dan pengalaman bisnis pemilik usaha.

4. Sertifikat Penyelia Halal

Anda juga perlu melampirkan salinan Sertifikat Penyelia Halal dan Salinan Keputusan Penyelia Halal. Ini menunjukkan bahwa ada individu atau tim yang bertanggung jawab untuk memastikan kehalalan produk.

5. Informasi Produk

Informasi detail tentang nama dan jenis produk yang akan disertifikasi perlu diserahkan. Ini termasuk daftar lengkap produk dan bahan yang digunakan dalam proses produksinya.

Gambaran umum tentang proses pengelolaan produk juga perlu dijelaskan. Hal ini membantu lembaga sertifikasi memahami bagaimana produk diproduksi dan apakah prosesnya mematuhi standar halal.

6. Sistem Jaminan Halal

Terakhir, dokumen Sistem Jaminan Halal harus disertakan. Ini adalah rencana yang menjelaskan bagaimana perusahaan akan memastikan bahwa produk tetap halal sepanjang proses produksinya.

Dengan memahami dan mempersiapkan persyaratan ini, perusahaan dapat memastikan bahwa proses mendapatkan sertifikat halal berjalan lancar dan efisien.

7. Persyaratan Mendapatkan Sertifikat Halal secara GRATIS

Untuk mendapatkan sertifikat halal secara gratis, perusahaan biasanya harus menjadi anggota dari organisasi tertentu atau memenuhi kriteria tertentu. Misalnya, di Indonesia, UKM (Usaha Kecil dan Menengah) bisa mendapatkan sertifikasi halal gratis jika memenuhi

kriteria yang ditetapkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), seperti memiliki produk yang memenuhi standar halal, dan berkomitmen untuk menjaga standar halal tersebut.

Biaya Pembuatan Sertifikat Halal

Biaya sertifikat halal bisa berbeda-beda tergantung pada banyak faktor, seperti ukuran perusahaan, jenis produk, dan kompleksitas proses produksinya. 

Biaya ini biasanya mencakup biaya peninjauan bahan dan proses produksi, biaya pengujian laboratorium (jika diperlukan), dan biaya administrasi.

Untuk mendapatkan perkiraan biaya yang lebih akurat, perusahaan biasanya harus menghubungi lembaga yang mengeluarkan sertifikat halal dan memberikan detail tentang produk dan proses produksinya. 

Berikut ini rincian biaya pembuatan sertifikat halal:

1. Pembuatan sertifikat halal

  • Usaha Mikro dan Kecil: Rp300.000 (Tiga Ratus Ribu)
  • Usaha Menengah: Rp5.000.000 (Lima Juta)
  • Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp12.500.000 (Dua Belas Juta Lima Ratus Ribu)

2. Perpanjangan sertifikat halal

  • Usaha Mikro dan Kecil: Rp200.000 (Dua Ratus Ribu)
  • Usaha Menengah: Rp2.400.000 (Dua Juta Empat Ratus Ribu)
  • Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp5.000.000 (Lima Juta)

3. Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri

  • Rp800.000 (Delapan Ratus Ribu)

Cara Membuat Sertifikat Halal

Berikut ini adalah langkah-langkah umum yang harus diikuti sebagai cara membuat sertifikat halal. 

1. Buat akun

Cara mendapatkan sertifikat halal yang pertama adalah mengajukan permohonan ke Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH). 

Kamu bisa mengakses situs BPJPH di laman ptsp.halal.go.id. Di sini, kamu bisa membuat akun terlebih dahulu dengan menggunakan email dan nomor telepon yang aktif. 

Setelah membuat akun, jangan lupa cek email kamu untuk mendapatkan link konfirmasi, ya. 

2. Pengajuan dokumen

Selanjutnya, kamu bisa melakukan pengajuan di situs BPJPH dengan melampirkan syarat dokumen yang diminta. 

3. Pemeriksaan dan pengujian

Lembaga tersebut mungkin perlu melakukan pemeriksaan fisik ke tempat produksi atau melakukan pengujian laboratorium untuk memastikan bahwa produk memenuhi standar halal.

4. Penerbitan sertifikat

Jika produk telah memenuhi semua persyaratan, lembaga tersebut akan menerbitkan sertifikat halal.

Cara Membuat Sertifikat Halal Gratis

Dalam rangka meningkatkan kepatuhan terhadap standar halal dan memfasilitasi para pelaku usaha, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia menyediakan kuota 1 juta sertifikat halal gratis melalui Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) di tahun 2023. 

Berikut adalah syarat pendaftaran Sertifikat Halal Gratis 2023 menurut Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022 seperti yang diberitakan oleh Detik.com.

  1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
  2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana
  3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
  4. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp 500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri
  5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal
  6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait
  7. Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini
  8. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya
  9. Tidak menggunakan bahan berbahaya
  10. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal
  11. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal
  12. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik)
  13. Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan
  14. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.

Demikianlah pembahasan mengenai cara mendapatkan sertifikat halal dan pentingnya sertifikat halal. Semoga bermanfaat, ya.

Dengan memiliki sertifikat halal, perusahaan tidak hanya menunjukkan komitmennya terhadap standar halal, tetapi juga membuka peluang pasar yang lebih luas, karena banyak konsumen Muslim yang secara aktif mencari produk dengan sertifikat halal.

Greenlife Harvest: Solusi Praktis Jasa Maklon dalam Mendapatkan Sertifikat Halal

Dalam dunia bisnis, terkadang tantangan terbesar bukanlah menciptakan produk berkualitas, tetapi memastikan bahwa produk tersebut memenuhi berbagai standar dan persyaratan, termasuk standar halal. Di sinilah Greenlife Harvest berperan.

Greenlife Harvest adalah perusahaan jasa maklon yang berkomitmen untuk membantu pemilik usaha dalam memenuhi persyaratan mendapatkan sertifikat halal. Dengan pengalaman dan pengetahuan yang luas tentang prosedur dan persyaratan sertifikasi halal, Greenlife Harvest dapat membantu memastikan bahwa proses sertifikasi Anda berjalan lancar dan efisien.

Selain membantu dalam proses sertifikasi, Greenlife Harvest juga menawarkan jasa maklon, memungkinkan Anda untuk memproduksi produk dengan merek Anda sendiri tanpa perlu berinvestasi dalam fasilitas produksi. 

Dengan fokus pada kualitas dan kepatuhan terhadap standar halal, Greenlife Harvest adalah partner ideal bagi setiap bisnis yang ingin memproduksi produk halal dan menjangkau pasar konsumen Muslim yang semakin besar.

Dengan Greenlife Harvest, Anda dapat fokus pada pengembangan produk dan strategi pemasaran, sementara kami menangani proses produksi dan sertifikasi halal. Itulah mengapa Greenlife Harvest adalah solusi praktis bagi setiap bisnis yang berkeinginan untuk memasuki pasar produk halal.

Pertanyaan seputar cara mendapatkan sertifikat halal 

Dari mana sertifikat halal dikeluarkan?

Sertifikat halal di Indonesia dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang bekerja sama dengan Kementerian Agama, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Berapa lama proses sertifikasi halal?

Proses sertifikasi halal oleh MUI biasanya memakan waktu sekitar 15 hari kerja sejak pembayaran biaya pengurusan sertifikat halal MUI dilakukan. Ini berlaku jika audit hanya dilakukan di satu pabrik dan dilaksanakan maksimal 1 minggu setelah pembayaran.

Perlukah sertifikasi halal?

Ya, sertifikasi halal sangat diperlukan. Fungsinya adalah untuk menjamin dan memastikan kepada konsumen bahwa produk yang diproduksi adalah halal dan aman untuk dikonsumsi. Selain itu, ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memfasilitasi masyarakat dalam menjalankan perintah sesuai dengan syariat Islam.

Cek Sertifikat halal dimana?

Untuk melakukan cek sertifikat halal, Anda bisa mengunjungi website Halal MUI di https://halalmui.org/. Di situs ini, terdapat layanan ‘Cek Produk Halal’ yang bisa Anda gunakan. Anda hanya perlu memasukkan kata kunci berupa nama produk, nama produsen, atau nomor sertifikat, lalu tekan ‘Cari Produk’.

Gravatar Image
Syahid Muhammad adalah mantan jurnalis di salah satu media nasional yang saat ini menjadi SEO content writer. Ia banyak menulis mengenai bisnis, finance dan kesehatan. Saat ini juga menjadi penulis lepas di Greenlifeharvest.com untuk memberikan edukasi mengenai informasi maklon, tips, dan bisnis.

Leave a Reply