Pernahkah Anda mendengar istilah maklon? Mungkin bagi Anda yang tidak berkecimpung di dunia usaha, maklon merupakan istilah yang asing di telinga Anda. Maklon atau lebih tepatnya jasa maklon merupakan salah satu jasa yang memiliki kaitan dengan produksi barang. Barang tersebut tentunya memiliki kegunaan tersendiri bagi pihak lain.
Jasa maklon sendiri berkaitan juga dengan perpajakan dan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan no. 32/PMK.010/2019 dan PMK no.141/PMK.03/2015. Dalam peraturan tersebut, maklon haruslah memiliki dua ciri khusus.
Ciri tersebut adalah pengguna jasa harus menyediakan spesifikasi bahan baku, barang setengah jadi, ataupun bahan pembantu yang nantinya akan diproses sebagian atau seleruhnya oleh pengguna jasa.
Sedangkan untuk ciri yang kedua merupakan kepemilikan dari barang tersebut yang sudah diproduksi dari perusahaan jasa maklon jatuh kepada pengguna jasa. Dimana hal ini berarti mulai dari pemasaran hingga penjualan akan dipegang secara penuh oleh pengguna jasa maklon.
Tarif Jasa Maklon
- PPH 23
Tentu saja, Pemerintah memberlakukan Undang-Undang untuk maklon, dan pemerintah juga menetapkan biaya bagi perusahaan yang menyediakan layanan maklon itu sendiri. Dasar penetapan tarif jasa maklon adalah tarif PPh 23 jasa maklon yang ditentukan berdasarkan nilai dasar pengenaan pajak atau dari penghasilan sebesar 2% dari total service charge.
Sedangkan bagi Wajib Pajak perorangan atau pribadi yang tidak memiliki NPWP akan mendapatkan potongan 100% di atas tarif PPh Pasal 23. Biaya maklon itu sendiri, termasuk bahan yang digunakan, sangat dipengaruhi oleh jenis produk yang dihasilkan dan jumlah produk yang dibutuhkan oleh pengguna jasa maklon. Bisa dikatakan di kisaran Rp50 juta hingga Rp100 juta, namun angka tersebut bukanlah patokan.
Selain itu, Jasa Maklon adalah layanan yang dikenakan pajak penjualan oleh negara bagian. PPN atas jasa maklon sendiri diatur oleh peraturan pemerintah, dengan nilai ekspor 0% untuk jasa selain jasa perbaikan, pemeliharaan dan konstruksi.
Karena fokus ekspor layanan ini, pemerintah menerapkan layanan tarif PPN 0%. Pemerintah berharap dapat meningkatkan jumlah ekspor dengan menerapkan PPN 0% untuk jasa maklon.
- PPN
Dimana PPN terkait dengan peraturan perpajakan baru yaitu Harmonisasi Undang-Undang Peraturan Perpajakan, tarif PPN yang berlaku adalah 11%. Namun ada perlakuan khusus untuk jasa maklon dimana hasil produksinya digunakan untuk tujuan ekspor. Jika Anda berada di luar Daerah Pabean.
Pembebasan PPN yang diberikan pemerintah adalah PPN 0%. Ekspor jasa maklon yang dikenai tarif PPN 0% harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
- spesifikasi dan bahan baku atau produk setengah jadi.
- Kami mengolah produk mentah atau setengah jadi untuk menghasilkan BKP.
- BKP dimiliki oleh pengguna jasa. Penyerahan BKP yang dilakukan oleh Penyelenggara Jasa Maklon dilakukan di luar daerah pabean.
- Layanan berbayar ditujukan untuk penerima ekspor atau wajib pajak luar negeri.
Tarif PPN 0% berbeda dengan opsi bebas PPN atau non-PPN. Perbedaan utama adalah bahwa berdasarkan aturan PPN 0%, penyerahan BKP dan/atau JKP oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) tetap akan dikenakan PPN.
Artinya kiriman Anda akan tetap dikenakan PPN, namun disederhanakan dalam bentuk bea masuk 0%. Oleh karena itu, PKP tetap diwajibkan menerbitkan faktur pajak. Selain itu, ekspor PKP harus melaporkan hal ini dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN (SPT).
Penyedia layanan maklon yang tunduk pada aturan PPN 0% wajib menyiapkan faktur pajak yang disebut Surat Saran Ekspor JKP. Pemberitahuan ini harus disertai dengan lampiran berupa invoice sebagai satu kesatuan. Faktur ini merupakan dokumen yang diperlakukan seperti faktur pajak.
Demikianlah beberapa informasi terkait dengan Jasa Maklon yang ada di Indonesia. Perlu Anda ingat jika Jasa Maklon juga diatur oleh UU. Jadi, ada baiknya jika Anda memperhatikan beberapa hal yang termuat didalamnya termasuk PPN dan PPH 23, terutama jika Anda ingin membuat jasa maklon Anda sendiri.